A

Jumat, 06 Juli 2012

Tips Bagi yang Kehilangan STNK

Bismillahirrahmanirrahim.

Sudah lama tidak berbagi, kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus Surat Kehilangan, dalam kasus ini kehilangan STNK.
Ketika anda kehilangan surat-surat berharga, pasti akan merasa risau. Apalagi jika anda masih berstatus mahasiswa yang kendaraan yang dipakai milik orang tua, jauh dari rumah pula, dan tidak bisa keluar masuk kampus tanpa STNK. Berikut ini persyaratan pengurusan STNK :
  1. Membuat laporan kehilangan dari Kepolisian, baik Polres maupun Polsek. Tapi biasanya di Polres tanpa biaya, karena ada sebagian teman yang mengurus surat tersebut di Polsek dimintai uang administrasi.
  2. Membuat surat bebas tilang dan kasus kecelakaan lalu lintas.
  3. Surat rekomendasi dari Kasat Lantas bahwa bebas tilang dan tidak terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.
  4. BAP pelapor dari Reskrim.
  5. Pemberitahuan melalui media cetak dengan bukti kwitansi disertai kliping koran.
  6. Melampirkan KTP asli.
  7. Melampirkan BPKB.
  8. Melakukan cek fisik kendaraan dan Leges/salinan pajak di Samsat.
  9. Formulir STNK hilang.
Nah, itu tadi langkah-langkah dalam pengurusan STNK. Oh ya, jika sudah jadi, sebaiknya lampirkan data diri anda di STNK untuk mempermudah jika sewaktu-waktu ada kejadian yang tidak diinginkan (hilang, -lagi). 
Jagalah barang anda, apalagi barang berharga. See ya...

Alhamdulillahi rabbil 'alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa artikel yang saya sajikan menarik? Berikan komentar anda.